Visi Wahdah Islamiyah
Wahdah Islamiyah Menjadi Ormas Islam Yang Eksis Secara Nasional Pada Tahun 1452 H/2030 M
Eksis yang dimaksud dalam visi adalah:
01.Terbentuknya DPW
Terbentuknya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di semua Provinsi di Indonesia
02.Terbentuknya DPD
Terbentuknya DPD sebanyak minimal 80% dari jumlah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia
03.Lembaga Pendidikan
Memiliki lembaga pendidikan minimal setingkat pendidikan dasar di DPD (kabupaten/kota)
04.Kuantitas Kader
Memiliki kader sebanyak 5% dari populasi muslim
05.Kualitas Kader
Tersedianya 4 orang alumni Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (Ma’had ‘Aly Al Wahdah) dan sejenisnya (dalam dan luar negeri), 4 orang alumni Tadribuddu’at dan 5 orang alumni Perguruan Tinggi dalam negeri dan luar negeri, serta 1 orang alumni Tahfidzul Qur’an yang terlibat secara aktif dalam program Wahdah Islamiyah sesuai dengan bidangnya masing-masing di tiap DPD
06.Legalitas
Keberadaan lembaga Wahdah Islamiyah dikenal dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah setempat di tiap DPD. Dikenal dan diakui diukur dengan: a) Adanya kemitraan yang ditandai dengan adanya MoU dengan pihak ketiga setidak-tidaknya dalam hal pengembangan dakwah, pendidikan, atau sosial. b) Adanya Legalitas dari Pemerintah
07.Pembangunan
Tersedianya sarana-sarana operasional dan sarana-sarana penunjang yang memadai. Setidak-tidaknya berupa kantor, masjid, dan sarana pendidikan
08.Mandiri
Memiliki unit usaha sebagai sumber dana-dana rutin
09.Kesehatan
Memiliki unit kesehatan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat
10.Media Dakwah
Memiliki media dakwah dan informasi
11.Lembaga Amil Zakat
Memiliki lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah
<<<<<<< HEAD
01.Terbentuknya DPW
Terbentuknya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di semua Provinsi di Indonesia
02.Terbentuknya DPD
Terbentuknya DPD sebanyak minimal 80% dari jumlah kabupaten/ kota di seluruh Indonesia
03.Lembaga Pendidikan
Memiliki lembaga pendidikan minimal setingkat pendidikan dasar di DPD (kabupaten/kota)
04.Kuantitas Kader
Memiliki kader sebanyak 5% dari populasi muslim
05.Kualitas Kader
Tersedianya 4 orang alumni Sekolah Tinggi Islam dan Bahasa Arab (Ma’had ‘Aly Al Wahdah) dan sejenisnya (dalam dan luar negeri), 4 orang alumni Tadribuddu’at dan 5 orang alumni Perguruan Tinggi dalam negeri dan luar negeri, serta 1 orang alumni Tahfidzul Qur’an yang terlibat secara aktif dalam program Wahdah Islamiyah sesuai dengan bidangnya masing-masing di tiap DPD
06.Legalitas
Keberadaan lembaga Wahdah Islamiyah dikenal dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah setempat di tiap DPD. Dikenal dan diakui diukur dengan: a) Adanya kemitraan yang ditandai dengan adanya MoU dengan pihak ketiga setidak-tidaknya dalam hal pengembangan dakwah, pendidikan, atau sosial. b) Adanya Legalitas dari Pemerintah
07.Pembangunan
Tersedianya sarana-sarana operasional dan sarana-sarana penunjang yang memadai. Setidak-tidaknya berupa kantor, masjid, dan sarana pendidikan
08.Mandiri
Memiliki unit usaha sebagai sumber dana-dana rutin
09.Kesehatan
Memiliki unit kesehatan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat
10.Media Dakwah
Memiliki media dakwah dan informasi
11.Lembaga Amil Zakat
Memiliki lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah